5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Lima pulau di Indonesia terpantau beredar di situs jual beli asing yang memuat penjualan dan sewa beberapa pulau. Pantauan di situs Private Islands Online pada Jumat (20/6) pukul 19:35 WIB, kelima pulau dijual tersebut yaitu Pulau Anambas-Kepulauan Riau, Pulau Panjang-NTB, Pulau Seliu-Belitung, Pulau Sumba-NTT
Penawaran ini memantik perhatian serius dari pemerintah, karena tidak ada regulasi yang membolehkan jual beli pulau di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
“Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/6).
Baca Juga: Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual
Koswara menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau. Sementara paling sedikit 30 persen harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fungsi sosial lainnya.“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara,” ketanya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris menyebut KKP telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi atau menurunkan (take down) situs atau konten iklan yang menjual pulau secara daring.
Baca Juga: Pulau Tempat Liburan Romantis Pangeran Harry dan Meghan Markle Dijual Rp1,2 Triliun, Ada Landasan Udara
“Kami juga akan menambah subdomain khusus di situs resmi KKP untuk memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil sebagai bahan edukasi publik,” jelas Aris.