BRI Salurkan BSU 2025, 17 Juta Pekerja Siap Terima Bantuan Rp300 Ribu

BRI Salurkan BSU 2025, 17 Juta Pekerja Siap Terima Bantuan Rp300 Ribu

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 10:57
share

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi dan inflasi harga barang kebutuhan pokok. Penyaluran bantuan ini menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai mitra strategis.

Program BSU tahun ini menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025. Total anggaran yang disiapkan pemerintah melalui APBN mencapai Rp10,72 triliun.

Baca Juga:Forbes Nobatkan BRI Sebagai Raksasa Publik Indonesia di Peringkat Global 2000 Tahun 2025

Selain pekerja formal, BSU juga diberikan kepada 288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277.000 guru honorer Kementerian Agama. BRI dipercaya sebagai bank penyalur utama program ini.

Penunjukan ini melanjutkan mandat serupa yang telah dijalankan BRI pada 2020 dan 2022. Saat pandemi COVID-19, BRI sukses menyalurkan BSU kepada 1,4 juta pekerja pada 2020 dan 3,2 juta pekerja pada 2022, dengan nilai total Rp1,92 triliun.Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan, partisipasi BRI dalam program ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Lewat program Pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang menghadirkan layanan keuangan mudah, aman, dan inklusif," ujar dia melalui keterangan resmi, Jumat (20/6).

Baca Juga:BRI Siap Bawa UMKM Binaan ke Pameran Internasional di Istanbul Turki

BRI memanfaatkan kekuatan jaringannya untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, termasuk melalui ATM, aplikasi BRImo, CRM/EDC, dan lebih dari 1,19 juta AgenBRILink di seluruh Indonesia.

Pemerintah menetapkan syarat penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, antara lain Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta, bukan ASN/TNI/Polri serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Kehadiran kanal digital dan AgenBRILink di daerah terpencil turut mendukung kemudahan pencairan bantuan bagi pekerja, sehingga program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja secara merata.

Topik Menarik