Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah.
Sri mengatakan, dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya usai melihat konsep mock up rumah subsidi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Blak-blakan Soal Rencana Memperkecil Luas Rumah Subsidi, Menteri Ara: Tunggu Kejutannya
Sambung dia menjelaskan, kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum, luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah."Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," tambahnya.
Menurut Sri, dengan mengecilkan ukuran rumah ini nantinya bisa menawarkan harga yang lebih murah. Harapannya bisa mendorong masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan hunian, meskipun dengan luasan yang tidak cukup besar.
"Ini untuk menjawab tadi ya, terutama pekerja formal, dengan cicilannya yang bisa lebih rendah, jadi kita ada untuk semua lapisan masyarakat," tambahnya.
Sri Haryati menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dan mengundang berbagai komunitas masyarakat untuk bisa melihat langsung konsep usulan mock up rumah subsidi ini. Pihaknya ingin mendapatkan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga peraturan Menteri PKP bisa diterima oleh semua pihak.
"Kita ingin diskusi dan berkomunikasi dengan semua pihak dan meminta masukan atas konsep usulan rumah subsidi. Kementerian PKP siap melaksanakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Program 3 Juta Rumah salah satunya program rumah subsidi. Dengan memiliki rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah dan suku bunga fix 5 persen selama masa tenor angsuran KPR," terangnya.Dijelaskan juga, saat ini rumah subsidi ada berbagai ukuran mulai dari tipe 21, tipe 27 hingga maksimal tipe 36. Namun menurutnya untuk tipe 21 dan tipe 27 saat ini mulai jarang diminati MBR. Hal ini yang membuat Kementerian PKP tengah menggodok aturan baru untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
"Sekarang untuk tipe 21 dan tipe 27 mulai jarang dan saat ini PKP sedang berencana menambah fitur baru fitur yakni Tipe baru dan hal ini juga belum final karena kami terus melakukan diskusi stakeholder mulai dari pengembang perumahan, Kadin, Hipmi, IAI dan lainnya untuk mohon masukannya," kata Sri.
Baca Juga: Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 25 Meter, Kadin Ungkap Bagaimana Trennya
"Tujuannya tipe rumah lebih kecil agar lebih banyak masyarakat khususnya generasi muda dan Gen Z yang lebih milih rumah dekat rumah kerja, rumahnya minimalis, harganya terjangkau di kawasan perkotaan," pungkasnya.










