Izin Tak Dicabut, Tambang PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Izin Tak Dicabut, Tambang PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Ekonomi | okezone | Minggu, 15 Juni 2025 - 10:01
share

JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, tambang nikel milik PT Gag Nikel di Raja Ampat sudah kembali beroperasi pasca penghentian sementara. Izin Gag Nikel tidak dicabut pemerintah, namun dalam pengawasan ketat imbas dugaan kerusakan lingkungan dari akibat tambang nikel di Raja Ampat.

Yuliot mengatakan, penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan dalam rangka menganalisis dan menginvestigasi apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak dalam menjalankan operasi tambangnya. Hasilnya, PT Gag Nikel tidak terbukti ada pelanggaran dan atau kesalahan dalam prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.

"Jadi untuk ini (pengembalian izin operasi) kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi (tidak ada pelanggaran). Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (13/6/2025).

Yuliot menjelaskan, PT Gag Nikel sendiri mengantongi Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1998, alias lebih dahulu dari regulasi yang ada soal larangan penambangan di atas kawasan hutan.

Pada tahun 1999 terbit Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

 



Selanjutnya, pada tahun 2004 terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Jadi dari kontra karya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," tambahnya.

Yuliot menambahkan, aktivitas penambangan nikel oleh PT Gag Nikel juga tidak melanggar aturan terkait larangan aktivitas penambangan di pulau kecil. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare, yang dikategorikan pulau kecil. Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.

Topik Menarik