Bahlil Bakal Bagi-bagi IUP Tambang ke UMKM, Ini Syaratnya
Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah melalui regulasi baru yang saat ini tengah difinalisasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan masyarakat.
Bahlil meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera menginventarisasi UMKM yang dinilai layak mengelola tambang setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertambangan selesai.
"Saya menawarkan kepada Menteri Koperasi, Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang layak. Sebentar lagi PP Tambang akan selesai," ujar dia saat menghadiri acara Hari Kewirausahaan, Selasa (10/6).
Baca Juga:Bahlil Bicara Soal Misteri Kapal JKW dan Dewi Iriana di Tambang Nikel Raja AmpatPembagian IUP tambang ini akan difokuskan kepada UMKM atau koperasi di daerah. Bahlil menegaskan bahwa IUP tambang hanya akan diberikan kepada pengusaha yang profesional dalam mengelola tambang dan tidak boleh digadaikan ke perbankan.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita," kata Bahlil.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menambahkan PP tersebut saat ini dalam tahap finalisasi antar kementerian dan diharapkan terbit sebelum akhir tahun 2025.
"Kayaknya gak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," lanjutnya.
Maman berharap kebijakan ini dapat mendorong UMKM di daerah untuk naik kelas. "Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana kita bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," kata Maman.
Pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang akan mendapatkan IUP tambang. Kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.
"Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang," kata dia.
Baca Juga:Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Maman mengatakan, setidaknya ada dua kriteria utama bagi calon UMKM yang akan mendapatkan konsesi tambang. Pertama, UMKM harus berdomisili atau memiliki tempat usaha dekat dengan konsesi tambang. "Beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu berada di daerah tempat pengajuan tambangnya (konsesi)," kata Maman.
Kedua, UMKM yang akan diberikan konsesi tambang tidak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR diperuntukkan bagi usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta. IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta.
"KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Nah, kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Kalau KUR itu kan diberikan pinjaman maksimal sampai Rp500 juta," pungkasnya.










