Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

Ekonomi | sindonews | Minggu, 8 Juni 2025 - 21:00
share

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).

Hanif menjelaskan, lokasi penambangan nikel berada di pulau-pulau kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati dan wajib dilindungi. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak diperbolehkan.

"Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang, bukan mandat Lingkungan Hidup saja. Jadi, ini yang harus kita lakukan bersama," ujar Hanif.

Baca Juga:Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah di Wilayah Tambang Nikel Raja Ampat

Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan berkelanjutan, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara.Meski demikian, Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat masih berlangsung karena izin usaha pertambangan telah diterbitkan jauh sebelum aturan larangan tersebut berlaku. "Izin tambangnya keluar lebih dulu daripada undang-undang yang melarang. UU ini baru tahun 2014, sedangkan kontrak karya tambang sudah ada sejak 1998," jelasnya.

Hanif menambahkan, berdasarkan hasil penelitian, sekitar 75 persen spesies karang dunia terdapat di Raja Ampat. Selain itu, hampir 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung yang sangat penting untuk dilestarikan.

Keanekaragaman hayati ini menjadi alasan kuat bagi negara untuk melindungi dan menjaga ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. "Kita punya kewajiban menjaga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sana," kata Hanif.

Baca Juga:Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja AmpatTerkait langkah selanjutnya, Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan opsi tindakan yang akan diambil. Namun secara hukum, yurisprudensi sudah jelas bahwa aktivitas tambang di pulau kecil bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam (Persero) Tbk, merupakan perusahaan yang menjalankan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Topik Menarik