Penerimaan Pajak Bruto Rp733,2 Triliun hingga April 2025

Penerimaan Pajak Bruto Rp733,2 Triliun hingga April 2025

Ekonomi | okezone | Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:32
share

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak bruto hingga April 2025 mencapai Rp733,2 triliun. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang solid sebesar 7 persen secara tahunan (year-on-year), melanjutkan tren positif dari Maret 2025.

1. Penerimaan Pajak Bruto

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan penerimaan pajak bruto pada April 2025 sendiri tercatat sebesar Rp266,2 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan April tahun lalu yang hanya mencapai Rp248,7 triliun.

"Kondisi April mengikuti tren di dalam bulan Maret. Kalau kita lihat yang bruto pertumbuhan penerimaan pajak 7 persen, kalau bulan lalu 7,6 persen ya jadi pertumbuhannya cukup stabil," kata Wamen Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei, Jumat (23/5/2025).

Penerimaan pajak neto pada Maret dan April 2025 juga tumbuh positif masing-masing sebesar 5,3 persen dan 5,8 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan tahunan, yang menunjukkan pemulihan kinerja korporasi. 

 

2. Pertumbuhan Pajak

Selain itu, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor juga menunjukkan perbaikan, seiring meningkatnya konsumsi.

Secara kumulatif, penerimaan pajak bruto sepanjang Maret hingga April 2025 mencapai Rp434,4 triliun, naik dari Rp405,0 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun, rata-rata penerimaan pajak per bulan juga menunjukkan peningkatan: dari Rp201,1 triliun (2022) menjadi Rp221,6 triliun (2023), Rp202,5 triliun (2024), dan kini Rp217,2 triliun pada 2025.

Topik Menarik