Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE

Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE

Ekonomi | sindonews | Kamis, 22 Mei 2025 - 19:20
share

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia dalam mencari calon pekerja.

Yassierli mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat atau pencari kerja terkait batas usia yang ditetapkan perusahaan. Pasalnya, banyak yang menjadi korban PHK saat usia masih produktif, namun terhalang batasan usia ketika melamar pekerjaan kembali.

“Kita akan gelar press conference segera, dengan sebuah Surat Edaran (soal batasan usia). Kemarin sudah ada Surat Edaran tentang Penahanan Ijazah,” ujarnya usai membuka acara Job Fair Kemnaker 2025, Kamis (22/5/2025).

Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus?

Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel menilai batasan umur menjadi penghambat para pencari kerja. Lantaran Ia berharap syarat batas umur dihapus ke depannya.

"Itu penting, ini juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur," ujar Noel kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2025).

"Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 lantas, karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus," imbuhnya.

Noel akan mencari cantolan penghapusan batasan umur pencari kerja. Ia memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak akan bertabrakan dengan Undang-undang (UU).

Larang Tahan Ijazah Karyawan

Sementara itu Kemnaker telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 yang berisi larangan penahanan ijazah karyawan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut,” katanya dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Topik Menarik