Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit, Bagaimana Nasib Pesangon Mantan Karyawan?
JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak oleh status Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Enggak ada lah (pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan pasca penetapan tersangka oleh Kejagung). Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025).
Namun demikian, Wamenaker mengakui bahwa terkait pesangon, masih terdapat kendala di lapangan. Hingga kini, masih terjadi saling lempar tanggung jawab antara manajemen Sritex dan kurator.
“Pesangon itu mereka bilang kewajibannya kurator. Kurator bilang, enggak dong, ini tanggung jawab manajemen. Hal-hal seperti itu yang terjadi,” tambahnya.
Wamenaker yang akrab disapa Noel memastikan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak-hak eks karyawan Sritex, terutama terkait pesangon. Sebelumnya, manajemen Sritex menyatakan bahwa pesangon eks karyawan akan dibayarkan setelah aset perusahaan berhasil dijual.
“Alasannya menurut saya rasional. Bagaimana kita mau bayar (pesangon) kalau standarnya (aset) ini juga belum terjual. Asetnya belum terjual, itu alasannya yang rasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Mei 2025 malam. Penangkapan Iwan Lukminto dilakukan saat Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada Sritex.