Kerugian Imbas Driver Ojol Demo Rp187,9 Miliar
JAKARTA - Ketua Komisi V Lasarus mengatakan potensi kerugian yang ditimbulkan dari adanya demo driver ojek online (online) pada 20 Mei 2025 kemarin tembus Rp187,95 miliar.
Lasarus menjelaskan potensi ini berdasarkan hitung-hitungan dari Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) jika seluruh mitra driver mematikan aplikasi atau tidak mengambil penumpang selama 1 hari saja.
"Aksi besar kemarin pada 20 Mei 2025 menurut prediksi peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) tidak disertai aksi off bid masal para mitra ojol hari itu. Maka potensi nilai transaksi yang terdampak sekitar Rp187,95 miliar dari total gros transaction value," ujarnya di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V dengan Driver Transportasi Online, Rabu (21/5/2025).
1. Masih Terdampat Ketimpangan
Pada kesempatan itu Lasarus mengatakan pemicu demonstrasi dari kalangan ojek online menjadi indikator bahwa masih terdapat ketimpangan antar penyedia platform aplikasi atau aplikator dengan para mitra driver. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan atas kebijakan yang dikeluarkan.
"Sejumlah pengamat mengutarakan demo yang terjadi setiap tahun mencerminkan masih terdapat ketimpangan realisasi antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator," sambungnya.
Seperti diketahui Asosiasi Pengemudi Ojol yang tergabung dalam GARDA Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari Selasa 20 Mei 2025.
2. Tuntutan Demo Ojol
Ketua Umum GARDA Indonesia mengatakan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan dibawa dalam aksi besok, pertama mendesak Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
Kedua, mendesak DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator. Ketiga; Potongan Aplikasi 10; keempat mendesak revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas); kelima tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI.