Ara Usulkan Revisi UU Perumahan, Ini Alasannya
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah.
1. Belum Memuat Sejumlah
Menurutnya UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.
"Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan," ujar Maruarar Sirait dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).
Disamping itu, menurutnya skema hunian berimbang juga belum dijalankan oleh para pengembang. Padahal skema ini bisa membantu penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab lewat skema ini, jika pengembang membangun 1 unit rumah mewah, maka harus membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah MBR.
"Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang," jelas dia.
2. Libatkan Peran Swasta
Menteri PKP juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Hal itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas.
"Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini," pungkasnya.