Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataan resmi, Senin (19/5).
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan di sistem kependudukan serta perpajakan daerah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.
"Selama ini, setiap kali terjadi perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, pemilik baru dikenakan BBNKB. Namun, peraturan terbaru, pungutan tersebut kini hanya berlaku untuk kendaraan baru," jelas Morris.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar BBNKB lagi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi kanal media sosial resmi Pajak Jakarta.