Jangan Asal Beli Saham, Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Investor

Jangan Asal Beli Saham, Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Investor

Ekonomi | okezone | Selasa, 13 Mei 2025 - 18:07
share

JAKARTA - Investasi saham semakin diminati masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda yang tertarik dengan potensi keuntungan dari pasar modal. Namun, di balik potensi tersebut, penting bagi calon investor untuk tidak terburu-buru dalam membeli saham tanpa pemahaman yang memadai. Menjadi investor berarti bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban yang menyertainya.

Sebagai pemegang saham, investor secara otomatis memiliki sejumlah hak penting yang harus diketahui dan dimanfaatkan dengan baik, di antaranya:

1. Hak atas Dividen

Jika perusahaan memperoleh keuntungan dan memutuskan untuk membagikan laba kepada pemegang saham, maka investor berhak menerima bagian laba dalam bentuk dividen.

2. Hak Suara

Investor yang memiliki jumlah saham yang cukup dapat memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hak suara ini digunakan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan, seperti pengangkatan direksi atau pengesahan laporan tahunan.

3. Hak atas Informasi

Investor berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai kinerja perusahaan, laporan keuangan, aksi korporasi, dan informasi penting lainnya. Hak ini sangat penting untuk melindungi kepentingan investor sebagai pemilik perusahaan, meskipun hanya sebagian kecil.

Selain hak, investor juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dan integritas dalam berinvestasi. Beberapa kewajiban penting pemegang saham yang dilansir dari Instagram OJK, Selasa (13/5/2025).

- Membaca Prospektus dan Dokumen Penting

Sebelum membeli saham, terutama saat penawaran umum perdana (IPO), investor wajib membaca prospektus perusahaan. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai profil perusahaan, strategi bisnis, dan potensi risikonya.

- Memahami Risiko Investasi

Investasi saham tidak selalu menjanjikan keuntungan. Harga saham bisa naik dan turun dipengaruhi oleh berbagai faktor. Oleh karena itu, investor harus menyesuaikan investasinya dengan profil risiko pribadi dan tidak hanya tergiur potensi keuntungan semata.

 

- Tidak Terlibat Insider Trading

Menggunakan informasi rahasia yang belum diumumkan ke publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum adalah prinsip utama dalam berinvestasi.

Agar terhindar dari penipuan, pastikan melakukan transaksi saham melalui perusahaan sekuritas yang resmi. Ciri-cirinya sebagai berikut:

a. Telah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
b. Nama perusahaan tercantum dalam daftar anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
c. Memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Manajer Investasi (MI).
d. Memiliki aplikasi transaksi daring (online) yang transparan serta mengutamakan perlindungan investor.

Waspadai sekuritas yang tidak jelas, memberikan janji keuntungan tinggi tanpa risiko, atau meminta transfer dana ke rekening pribadi. Hal tersebut merupakan indikasi kuat penipuan.

Investasi saham dapat menjadi salah satu sarana mencapai tujuan keuangan jangka panjang jika dilakukan dengan pemahaman yang baik. Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai investor serta pilih sekuritas yang terpercaya dan legal. Ingat, investasi yang baik adalah investasi yang jujur, adil, dan taat aturan.

Topik Menarik