Gaji Jokowi saat jadi Presiden per Bulan Berapa? Segini Besarannya!

Gaji Jokowi saat jadi Presiden per Bulan Berapa? Segini Besarannya!

Ekonomi | inews | Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:13
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji Jokowi saat Presiden per bulan menarik diketahui. Apalagi, Jokowi menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Lantas, berapa besarannya?

Sebagai informasi, Jokowi merupakan presiden ke-7 di Indonesia. Ia mengawali karier jabatannya dari Wali Kota Solo, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Berapa Gaji Jokowi saat jadi Presiden?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 pasal 2 dijelaskan bahwa gaji presiden sebesar 6 x gaji pejabat pokok tertinggi pejabat negara, kecuali Wakil Presiden.

Adapun, besaran gaji pejabat di RI tertinggi tertuang dalam UU nomor 75 tahun 2000. Gaji tersebut dipegang oleh Ketua MPR hingga MA mencapai Rp5.040.000.

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000  sebulan," bunyi keterangan itu.

Dengan ketentuan itu, maka gaji Jokowi saat jadi Presiden adalah Rp30.240.000. Namun, jumlah itu belum termasuk tunjangan lain, seperti makan hingga istri/anak.

Adapun, ketentuan tunjangan Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besarannya pun mencapai Rp32.500.000.

Dengan tunjangan tersebut gaji Jokowi saat jadi presiden mencapai Rp62.740.000. Jadi sudah tahu kan?

Topik Menarik