BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham, Tingkatkan Likuiditas Pasar
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Peraturan ini mulai berlaku efektif Kamis (8/5/2025) hari ini sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Peraturan ini merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia, serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
Pengaturan terkait kriteria saham ini diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.
Implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa.
Hal ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.
Persyaratannya meliputi status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
Proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.










