Pajak BBM Turun Jadi 5, Ini Kata Bos Pertamina
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, buka suara mengenai potensi penyesuaian harga BBM setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 dan kendaraan umum menjadi 2.
Pernyataan ini disampaikan Simon kemarin, dia menyatakan bahwa perhitungan harga BBM akan dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
"Tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik," ujar Simon, menanggapi potensi penyesuaian harga BBM seiring perubahan PBBKB. Namun, dia menambahkan bahwa perhitungan yang lebih mendalam akan dilakukan sebelum keputusan final dibuat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya mengumumkan penurunan tarif PBBKB di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2025, yang mengurangi tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dari 10 menjadi 5 dan untuk kendaraan umum dari 5 menjadi 2. Pramono menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memberi kemudahan bagi masyarakat Jakarta setelah lebih dari 10 tahun menerapkan tarif PBBKB sebesar 10.
Dengan perubahan ini, harga BBM di SPBU, terutama di wilayah Jakarta, diperkirakan akan mengalami penurunan. Fabby Tumiwa, pengamat energi dan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan bahwa pengurangan tarif PBBKB akan berimbas langsung pada harga jual BBM di SPBU. "Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun," katanya. Ia memberi contoh, jika harga Pertalite saat ini sekitar Rp10.000 per liter, setelah penurunan pajak menjadi 5, harga tersebut seharusnya bisa turun menjadi sekitar Rp9.500 per liter.
Namun, Fabby juga memperingatkan bahwa penurunan harga BBM dapat meningkatkan konsumsi BBM, karena harga yang lebih murah cenderung membuat masyarakat lebih sering mengisi bahan bakar. Bahkan, jika harga BBM di Jakarta lebih murah, tidak menutup kemungkinan kendaraan dari luar Jakarta juga akan mengisi BBM di wilayah ini, yang bisa menyebabkan lonjakan konsumsi.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan setiap kali warga mengisi BBM, meskipun yang wajib memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah adalah penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemerintah DKI Jakarta, melalui kebijakan ini, memberikan diskon atau kemudahan terkait tarif PBBKB untuk meningkatkan daya beli masyarakat tanpa memberatkan mereka.
Seiring dengan penurunan tarif PBBKB, masyarakat Jakarta tentu berharap harga BBM semakin terjangkau, sementara PT Pertamina tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam penyesuaian harga, sesuai dengan kondisi pasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi harga energi di Indonesia.
Baca selengkapnya: Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5