Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal

Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal

Ekonomi | inews | Senin, 17 Februari 2025 - 17:00
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku saat ini sedang merumuskan regulasi baru terkait status driver ojek online (ojol). Sebagai informasi, saat ini driver ojol berstatus sebagai mitra atau pekerja informal, dan bukan pekerja formal.

Pria yang akrab disapa Noel ini menjelaskan targetnya regulasi tersebut akan digodok setelah Lebaran. Nasib status kemitraan para driver ojol akan diatur dalam rencana pembentukan regulasi baru tersebut. 

"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," ucap Noel usai menerima demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, perubahan status mitra ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada para driver ojol. Mengingat, status pekerja punya aturan lebih ketat dan kompleks dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan, dan juga kita lagi mengkaji hal itu ya," tutur Noel.

Dalam kesempatan itu, ia juga membandingkan kondisi-kondisi driver di negara negara Eropa yang mana berstatus sebagai pekerja, bukan mitra perusahaan. Sehingga mereka layaknya pekerja formal yang mendapatkan gaji bulanan, hingga hak-hak yang sama dengan para pekerja swasta lainnya.

Namun, Noel belum merinci lebih jauh bentuk aturan, seperti apa dan bagaimana nantinya terkait perubahan status pekerja mitra menjadi pekerja formal. Hal ini masih dalam tahapan diskusi antara stakeholder terkait.

Topik Menarik