Efisiensi, Menhut Maksimalkan Anggaran untuk Produktivitas Hutan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pihaknya mendukung instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah. Anggaran tahun ini akan dipakai untuk memaksimalkan produktivitas hutan.
"Belanja tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi akan dipergunakan untuk memperkuat produktivitas hutan dan hilirisasi hasil hutan untuk pemerataan pembangunan wilayah," kata Menhut, Jumat (14/2/2025).
Diketahui, pagu anggaran Kemenhut pada 2025 sebesar Rp5,158 triliun, dengan rincian belanja pegawai Rp2,25 triliun, belanja operasional barang Rp764 miliar dan belanja non-operasional Rp2,137 triliun.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Kemenhut diminta melakukan efisiensi sebesar Rp1,217 triliun. Dengan demikian, Kemenhut dapat menggunakan anggaran sebesar Rp3,941 triliun.
Raja Juli memastikan, pihaknya tetap berkomitmen memperkuat kebijakan strategis Kemenhut, di antaranya program hutan untuk cadangan pangan, energi dan air, hilirisasi aren untuk bioethanol hingga digitalisasi tata kelola hutan.
Dia menilai, efisiensi ini membuat seluruh pihak lebih berkreasi dalam menjalankan program kehutanan.
"Kami menyadari bahwa efisiensi ini menuntut kita semua untuk lebih inovatif dalam menjalankan program kehutanan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.