Dirjen Migas Kementerian ESDM Dinonaktifkan usai Kantornya Digeledah Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Yuliot menuturkan, proses penonaktifan Dirjen Migas dilakukan setelah kantor Ditjen Migas digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Senin (10/2/2025) kemarin.
"Penonaktifan kemarin sore," ucap Yuliot usai menghadiri Rapat Kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yuliot menambahkan, langkah ini diambil pihaknya dalam rangka melakukan evaluasi internal. Menurutnya, penonaktifan ini juga sebagai bentuk kementeriannya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Untuk Dirjen Migas ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih Independen untuk melihat ke proses hukum," katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah dan menyita dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
"Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Harli dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Harli menuturkan, bahwa penggeledahan dilakukan di 3 titik tempat, yakni Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
"Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file," katanya.