Bos Almaz Fried Chicken Keluhkan Biaya Bikin Sertifikat Halal Capai Miliaran, Berapa Tarif Resminya?
JAKARTA, iNews.id - Bos Almaz Fried Chicken Okta Wirawan mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat halal yang ditagihkan kepada dirinya menembus miliaran rupiah. Hal itu ia sampaikan dalam akun Instagram resminya.
Menurutnya, saat ini proses sertifikasi halal untuk Almaz Fried Chicken tak kunjung keluar. Padahal, prosesnya sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Bahkan, ia ditagih biaya yang besar untuk prosesnya.
"Kemarin kami berkesempatan bertemu BapakHaikal Hasan, Ketua Badan Pemeriksa Halal di Indonesia. Di tengah proses pengajuan halal untuk Almaz Friedchicken yang tak kunjung selesai selama enam bulan, kami justru dikenakan tagihan ratusan juta rupiah," tulisnya dikutip iNews.id, Selasa (11/2/2025).
Tak cuma itu, Okta mengaku ada beberapa oknum yang menagih biaya hingga miliaran rupiah untuk pembuatan sertifikasi halal. Padahal, biaya yang seharusnya dikeluarkan tak sebesar itu.
"Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran! Namun, masih ada oknum-oknum yang sengaja mempersulit serta memungut biaya berlebihan hingga ratusan juta-padahal tarif resmi hanya ratusan ribu rupiah!" tuturnya.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat mau melaporkan tindakan-tindakan pemerasan pembuatan sertifikasi halal tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia.
"Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan.Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia," ucapnya.
"Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha.Bersama kita wujudkan proses halal yang jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.membagikan cemanya yang mengurus serikat," kata dia.
Lantas, berapa biaya pembuatan sertifikasi halal sebenarnya?
Melansir laman Aku Halal, besaran tarif bikin sertifikat halal dibedakan berdasarkan dua skema. Pertama, skema pernyataan pelaku usaha (self declare) dan yang kedua skema reguler.
Adapun, Sself declare dipakai untuk pendaftaran produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya. Tak perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak beresiko dan prosesnya dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) secara gratis alias tidak bayar.
Kemudian, skema reguler harus melalui tahap uji. Maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Adapun, biayanya untuk UKM sebesar Rp650.000.
Sedangkan untuk usaha kelas menengah mulai dari Rp8 juta hingga Rp26,12 juta tergantung jenis usaha yang dijalankan.
Daftar komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000