TNI AL Gagalkan Penyelundupan 47 Ton Bawang Bombay, Nilainya Tembus Rp1,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan TNI AL melalui First One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak, Bais TNI dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay menggunakan 3 truk dengan berat total 47 ton senilai Rp1,4 miliar, Kamis (6/2/2025). Truk tersebut mencoba masuk wilayah teritorial Indonesia dari Malaysia secara ilegal.
Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Qomarudin menyampaikan, kejadian bermula pada Rabu (5/7/2025) saat Tim F1QR Lantamal XII Pontianak mendapatkan informasi bahwa akan ada truk bermuatan bawang bombay berasal dari Malaysia diduga Ilegal.
Truk tersebut akan melintas di jalan tikus melalui perbatasan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Pada hari Kamis (6/2/2025) tim kembali mendapatkan informasi bahwa di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada sore/malam hari terdapat truk yang akan naik ke KM Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang dan diduga membawa muatan bawang bombay ilegal," ucap Qomarudin dikutip dari Instagram @puspentni, Sabtu (8/2/2025).
Qomarudin menambahkan, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 truk dengan Nopol H 9921 ME dengan pengemudi inisial S yang berada di dalam Kapal Dharma Kartika VII.
Saat dilakukan pemeriksaan didapat bahwa truk tersebut bermuatan bawang bombay ilegal dengan di kamuflase dengan muatan barang rongsokan seperti sparepart mobil.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pengemudi truk di dapat keterangan bahwa masih ada dua truk lagi yang belum masuk ke kapal dan saat ini posisinya berada di PAL V Pontianak dan Ambawang.