Ingat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Ingat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Ekonomi | inews | Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:04
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan aturan penjualan di mana gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer. Kebijakan ini berlaku per hari ini, Sabtu (1/2/2025).

Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

  • Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
  • Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Topik Menarik