Infografis Agung Sedayu Group Akui Punya Sertifikat Pagar Laut
Ekonomi | inews | Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:30
JAKARTA, iNews.id - Agung Sedayu Group (ASG) mengonfirmasi kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut di Tangerang, Banten, yang diperoleh melalui prosedur resmi.
Baca juga: Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan
Muannas menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut tercatat atas nama dua anak usaha ASG, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), namun tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Baca juga: Infografis Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Ia juga menyebutkan bahwa pajak terkait telah dibayarkan, dan sertifikat HGB tersebut dilengkapi SK izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).