Menperin Minta Kadin Ikut Proses Revisi UU Perindustrian, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut terlibat dalam proses revisi Undang-undang perindustrian. Menurutnya, keikutsertaan Kadin sangat penting untuk membangun industri nasional.
Agus menjelaskan, Kadin merupakan mitra Kemenperin yang sangat strategis dan bisa membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan. Tak cuma itu, ia menilai Kadin dapat memberikan aspirasi dunia usaha industri, serta menjalin kolaborasi yang erat antara dunia usaha dan Pemerintah.
“Saya mengajak seluruh pimpinan dan pengurus Kadin, baik pusat dan daerah, untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah, khususnya dengan Kemenperin, melalui komunikasi yang intensif dan efektif dalam berbagai langkah perumusan dan pelaksanaan kebijakan,” ucap dia, Senin (30/9/2024).
Menurut Agus, ada dua hal yang dalam waktu dekat ini dapat dikerjakan bersama antara pemerintah dan Kadin. Pertama, Kadin diharapkan dapat terlibat dalam proses revisi Undang-undang Perindustrian.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini, kata Agus, dirasa sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri, termasuk jika bicara mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional.
"Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam undang-undang,” tutur dia.
Kedua, yang bisa dikerjakan bersama adalah merumuskan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045 dari sektor industri. Agus menjabarkan, terdapat empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik.
Dirinya merinci tahapan pertama adalah Penguatan Transformasi, kemudian Akselerasi Transformasi, Ekspansi Global, dan yang keempat sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Agus menilai, dibutuhkan kekompakan dari Kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard.
"Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain," ucap Agus.