LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen. Sementara, TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25 persen.
Penetapan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler ketiga untuk tahun 2024, setelah sebelumnya pada bulan Januari dan Mei 2024 dilakukan penetapan yang sama, ucap Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, dikutip, Selasa (1/10/2024).
Purbaya menambahkan, penetapan periode ini salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Adapun, TBP yang telah ditetapkan akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Dia menuturkan, keputusan mempertahankan tingkat bunga periode ini telah mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas, dan suku bunga perbankan serta time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, serta coverage simpanan yang masih memadai nominal dan rekening.
Hal itu memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, kata dia.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan, meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.