LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Stabilitas Sistem Perbankan 

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Stabilitas Sistem Perbankan 

Ekonomi | medan.inews.id | Senin, 30 September 2024 - 19:40
share

JAKARTA, iNewsMedan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 30 September 2024. 

TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25, sementara di BPR berada di 6,75. Untuk simpanan dalam valuta asing, TBP ditetapkan sebesar 2,25. Keputusan ini diambil guna memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP yang ditetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi global sepanjang 2024 cukup menjanjikan, meskipun belum sepenuhnya optimal. “Namun, masih ada risiko ketidakpastian yang perlu diperhatikan, seperti penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik, dan transisi pemerintahan di beberapa negara yang dapat memengaruhi kebijakan ekonomi,” jelasnya. 

Di sisi domestik, kinerja ekonomi Indonesia masih kuat, terlihat dari Indeks Ekspektasi Konsumen yang mencapai 112,4 serta peningkatan penjualan ritel sebesar 5,8 secara tahunan pada Agustus 2024. Selain itu, surplus neraca perdagangan sebesar USD 2,9 miliar mendukung ketahanan eksternal Indonesia. 

Purbaya menambahkan, perbankan nasional juga menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh 11,40 secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,01. Sektor korporasi menjadi penyumbang terbesar dengan pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing 14,50 dan 15,14 secara tahunan. Kondisi permodalan perbankan juga tetap solid dengan rasio KPMM sebesar 26,48, serta rasio likuiditas AL/NCD di level 112,91 dan AL/DPK di 25,37. 

 

LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang memadai. Sesuai undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Hingga Agustus 2024, sebanyak 99,27 dari total rekening nasabah bank umum dan 99,78 dari rekening nasabah BPR telah dijamin seluruh simpanannya. 

LPS terus memantau pergerakan tren suku bunga simpanan nasional, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Suku Bunga Simpanan (SBP) dalam Rupiah naik 17 bps menjadi 3,58 sejak penetapan TBP pada Mei 2024, sedangkan SBP dalam valuta asing naik 2 bps menjadi 2,14. Purbaya mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah demi menjaga kepercayaan dan melindungi dana mereka. 

“LPS juga mengingatkan perbankan untuk selalu mematuhi ketentuan TBP guna mendukung upaya penghimpunan dana,” tutup Purbaya.

Topik Menarik