105 Pemda Punya Rapor Merah di Layanan Investasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan ada 105 pemerintah daerah (Pemda) yang tidak bisa memberikan layanan investasi yang baik. Angka itu tercatat dari 546 pemda di seluruh Indonesia.
Menurut Tirta Nugraha Mursitama selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Pemda yang mendapatkan rapor merah sangat tak berimbang dengan Kementerian atau Lembaga yang seluruhnya telah menoreh skor yang gemilang.
"Penilaian kinerja tahun ini terdiri dari 546 pemerintah daerah, 38 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, 95 Kkota, dan 18 kementerian dan lembaga. Kami laporkan bahwa kinerja kementerian dan lembaga pada tahun 2024 ini seluruhnya telah berhasil dalam kategori sangat baik," ucap Tirta dalam gelaran Anugerah Layanan Investasi 2024 dengan tema Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Senin (30/9/2024).
"Sedangkan untuk pemerintah daerah ada 441 atau 81 persen dalam kategori baik dan sangat baik, 105 pemerintah daerah atau 19 persen kategori kurang baik," tutur dia.
Viral Mobil Esemka Bobrok, Konsumen Bingung Sulit Cari Spare Part: Terpaksa jadi Besi Rongsokan
Meski begitu, kinerja investasi RI meningkat. Kok bisa? Klik halaman selanjutnya>>>
Meski masih ada rapor merah, Tirta menilai bahwa penilaian yang telah dilakukan sebenarnya menunjukkan kinerja positif secara keseluruhan di Indonesia. Bahkan, kinerja layanan investasi tahun ini diklaim lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
"Kategori baik meningkat 7 persen dibandingkan dengan capaian kegiatan penilaian kinerja tahun 2023," ucapnya.
Tirta menyampaikan Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen untuk terus memperbaiki iklim investasi dan berupaya menjadikan Indonesia tujuan investasi utama di dunia. Sebagai informasi, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM yang dimuat dalam Perpres No 42 Tahun 2020, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM No 2 Tahun 2022, Keputusan Menteri Investasi BKPM No 134 Tahun 2023.
Adapun tujuan utama kegiatan penilaian kinerja ini adalah memberikan gambaran umum, evaluasi, dan kualitas kinerja serta memberikan Anugerah Layanan Investasi, yang mana penilaian dilakukan melalui 3 tahap, yaitu penilaian mandiri, penetapan nominasi, dan pemaparan dan uji petik.