BI Setop Publikasi JIBOR per 1 Januari 2026, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) akan menghentikan permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan). Penghentian itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penghentian JIBOR sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA),” kata Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Apa itu JIBOR dan IndONIA? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>
Sebagai informasi, JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.
Sedangkan, IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan Rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia.
Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.
Adapun Fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari ini, Jumat (27/9).
NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.
Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.