RI Bakal Cuan dari Ekspor Pasir Laut? Ini Hitungan Kemenkeu!

RI Bakal Cuan dari Ekspor Pasir Laut? Ini Hitungan Kemenkeu!

Ekonomi | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 07:16
share

BANTEN, iNews.id - Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak memperbolehkannya. Lantas, apakah hal ini akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia?

Merespons hal itu, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengaku masih mengkaji target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut. Ia menjelaskan ekspor pasir laut baru diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami nggak berani ngomong," kata Wawan dalam media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, ia mengungkap potensi PNBP dari ekspor pasir laut dengan melakukan hitungan kasar. Hasilnya, penerimaan negara dari ekspor pasir laut bisa mencapai nilai triliunan.

Ini harga ekspor pasir laut sesuai ketentuan. Klik halaman selanjutnya>>>

Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di dalam keputusan itu, harga patokan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri ditetapkan pada Rp93.000/m3. Sedangkan, untuk ekspor atau pemanfaatan luar negeri, harga dipatok pada Rp186.000/m3.

Meski begitu, Wawan belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Mengingat tidak mudah untuk melakukan eksplorasi pasir laut karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perlu adanya kajian dan penelitian yang mendalam mengenai dampak terburuk dari adanya ekspor tersebut.

"Tapi emang nggak mudah untuk eksplorasi, karena menurut KKP, sebelum eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu karena khawatir ada mineral, kalau ada mineral kan nggak boleh. Nanti akan ada penelitiannya," ucap Wawan.

Topik Menarik