K/L dan Pemda Dilarang Buat Aplikasi Baru, Menteri PANRB: Rakyat Bukan Dilayani tetapi Semakin Bingung

K/L dan Pemda Dilarang Buat Aplikasi Baru, Menteri PANRB: Rakyat Bukan Dilayani tetapi Semakin Bingung

Ekonomi | inews | Kamis, 26 September 2024 - 15:03
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk pemerintah daerah (pemda), membuat aplikasi baru. Alih-alih melayani masyarakat, ribuan aplikasi justru membingungkan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam Forum Digital BUMN Summit 2024, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, Jokowi meminta agar K/L dan pemda tidak membuat aplikasi baru, lantaran banyaknya aplikasi membuat bingung masyarakat sehingga pelayanan menjadi tidak efektif.

“Sekarang arahan Presiden tidak boleh lagi membuat aplikasi baru karena ternyata semakin membuat aplikasi baru, rakyat bukan dilayani, tetapi rakyat justru semakin bingung,” ujar Anas.

Anas menambahkan, setidaknya ada 27.000 aplikasi yang tersebar di K/L hingga pemda. Perkaranya, platform tersebut tidak terintegrasi atau kerja sendiri-sendiri. Nahasnya, ribuan aplikasi menelan anggaran negara hingga Rp6,2 triliun.

“Sekarang tidak boleh lagi ada aplikasi-aplikasi baru,” kata dia.

Pemerintah memang mengambil sikap berbeda dalam mengukur kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya ukurannya, yaitu seberapa banyak kementerian, lembaga, dan pemda mengintegrasikan sistem yang ada.

Anas mencontohkan, pemangkasan ratusan aplikasi terjadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dimana dari 580-an dihilangkan menjadi 38 aplikasi saja. Lalu, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih dari 400 platform dipangkas menjadi satu aplikasi saja. 

“Di Kementerian Perhubungan, kita terus bekerja dari 580-an aplikasi sekarang tinggal 38 aplikasi. Di Kementerian Kesehatan, lebih dari 400 aplikasi sekarang kita dorong menjadi satu aplikasi di dalam satu sehat,” tuturnya.

Topik Menarik