Bank Indonesia Tegaskan Kebijakan LCS Bukan Anti-Dolar AS

Bank Indonesia Tegaskan Kebijakan LCS Bukan Anti-Dolar AS

Ekonomi | inews | Rabu, 25 September 2024 - 21:49
share

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan kebijakan Local Currency Settlement (LCS) bukan bermaksud anti terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Adapun kebijakan LCS diterapkan secara strategis oleh bank sentral guna mengurangi ketergantungan ekonomi domestik terhadap dolar.

Kepala Grup Review dan Strategi Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, R Triwahyono menuturkan, kebijakan LCS dinilai berhasil melepas ketergantungan rupiah terhadap dolar. Karena berhasil, Triwahyono menyebut, LCS akan dikembangkan menjadi Local Currency Transaction (LCT).

Meski demikian, Triwahyono menegaskan penggunaan dolar AS tetap berjalan sebagai mata uang internasional dalam transaksi perdagangan secara global.

"Sebenarnya kan transaksi perdagangan ekspor impor, investasi dan sebagainya itu kan, Indonesia dengan US itu kan bukan yang paling besar. Tetapi penggunaan currency -nya mayoritas menggunakan dolar AS," ucap Triwahyono dalam sesi diskusi di UOB Economic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).

Triwahyono menekankan bahwa kebijakan LCS bukan menjadi implementasi dedolarisasi atau melepas ketergantungan dengan dolar AS.

"Ini bukan dedolarisasi dan anti dolar, artinya kalau begitu kan kita transaksi dengan Amerika itu maunya bukan dengan dollar," tuturnya.

Lebih lanjut, Triwahyono mengatakan, kebijakan LCS tersebut hanya mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap mata uang dolar AS semata.

"Pasalnya, transaksi perdagangan kita dengan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand itu berdampak di pasar domestik kita, demand terhadap dolar AS meningkat. Unnecessary demand kalau kita bisa bilang, meski tujuannya bukan transaksi dengan AS," ucapnya.

Dia menerangkan, LCS juga dimaksudkan sebagai turunan kebijakan inisiasi antara kerja sama antara tiga bank sentral, yaitu BI dengan Bank Negara Malaysian dan Bank of Thailand. LCS diharapkan menjadi kebijakan transaksi antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, tetap menggunakan mata uang lokal.

"Karena memang sebenarnya kita tidak perlu menggunakan dolar AS, tetapi kita perlunya rupiah dengan ringgit atau rupiah dengan Thai Baht," kata Triwahyono.

Namun demikian, Triwahyono mengatakan kebijakan LCS tersebut bukan bersifat wajib atau mandatory. LCS hanya berupa imbauan yang sifatnya diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi antara tiga negara di Asia Tenggara tersebut.

"Jadi kebijakan ini diharapkan menjadi imbauan bahwa anda memiliki pilihan transaksi selain menggunakan mata uang dolar AS loh," tuturnya.

Sebagai informasi, Negara-negara di ASEAN sepakat memanfaatkan mata uang lokal ( Local Currency Transactions /LCT) saat bertransaksi di kawasan, sebagai bagian dari upaya percepatan pembayaran lintas batas. ASEAN LCT juga menjadi cara melepas ketergantungan pada dolar AS melalui penerapan transaksi mata uang lokal.

Indonesia sendiri telah mengimplementasikan penggunaan LCT sejak 2018. Saat ini, kemitraannya terjalin dengan negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, China hingga Korea Selatan.

Topik Menarik