KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

Ekonomi | inews | Senin, 23 September 2024 - 13:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan karena kedua resor tersebut tidak mengantongi perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menuturkan, resor tersebut diisi secara ilegal oleh warga negara asing (WNA) Jerman, Swiss, dan Malaysia.

"Itu yang melakukan di sana Jerman, Swiss, dan Malaysia. Yang kami hadiri kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah yang kami heran tidak ada penduduk kita, isinya resort semua, orang asing," ucap Pung dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Dia menambahkan, kedua resor masing-masing dikelola oleh PT MID dan PT NMR. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata baik PT MID dan PT NMR tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.

PT MID sendiri telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), di mana telah habis masa berlakunya. Selain itu, PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.

Tidak hanya itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi. Sementara, untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang kaut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.

"Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan," kata dia.

Topik Menarik