Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Simak Rinciannya

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Simak Rinciannya

Ekonomi | inews | Minggu, 22 September 2024 - 06:36
share

JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta naik mulai hari ini, Minggu (22/9/2024) mulai pukul 00.00 WIB. Adapun jalan tol ini terdiri atas ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati menuturkan, pihaknya konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan, termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko dalam keterangannya.

Dia menambahkan, sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. 

Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, jalan tol ini menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

"Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," katanya.

Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), Peningkatan kapsitas transaksi yang terdiri dari 19 Gerbang Tol dengan Gardu Operasi sebanyak 84 Gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut tarif tol terbaru Jalan Tol Dalam Kota Jakarta:

Gol I: Rp11.000 dari semula Rp10.500
Gol II: Rp16.500 dari semula Rp15.500
Gol III: Rp16.500 dari semula Rp15.500
Gol IV: Rp19.000 dari semula Rp17.500
Gol V: Rp19.000 dari semula Rp17.500

Topik Menarik