KAI Daop 4 Semarang Tutup 15 Pelintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu dan Penjaga

KAI Daop 4 Semarang Tutup 15 Pelintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu dan Penjaga

Ekonomi | semarang.inews.id | Kamis, 19 September 2024 - 13:30
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang 15 pelintasan sebidang tanpa palang pintu dan tanpa penjaga di wilayahnya selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Di wilayah Daop 4 Semarang terdapat sebanyak 372 pelintasan, dengan jumlah pelintasan sebidang dijaga sebanyak 203 perlintasan, pelintasan sebidang tidak dijaga sebanyak 139 perlintasan, dan pelintasan yang tidak sebidang baik itu flyover maupun underpass sebanyak 30 perlintasan.

“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan pelintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, Kamis (19/9).

“Pada tahun 2022 Daop 4 Semarang telah melakukan penutupan sebanyak 30 titik pelintasan dan pada tahun 2023 sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Agustus 2024, Daop 4 Semarang juga telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan,” sebutnya.

KAI menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di pelintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. 

 

Selama tahun 2023 terdapat 10 orang korban kecelakaan di pelintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal di wilayah Daop 4 Semarang. “Pada tahun 2024 sampai dengan 16 September 2024 jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang yaitu 30 orang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan 12 orang,” terangnya.

KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.

“Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos pelintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri,” ujarnya.


 

Topik Menarik