Stafsus Sri Mulyani: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu
JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di 2025. Hal itu ia sampaikan di akun X miliknya @prastow.
Dalam akun itu, ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak untuk membangun rumah sendiri bukan hal baru. Sebab, penetapan pajak itu sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip iNews.id, Senin (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menjelaskan, kebijakan ini pada dasarnya untuk menciptakan keadilan. Sebab, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.
"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," kata dia.
"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," ucap Prastowo.
Rencana kenaikan pajak di tahun 2025. Klik halaaman selanjutnya untuk membaca>>>
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tahun depan.
Hal itu pun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pasalnya, pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.