OJK bakal Siapkan Aturan Kemudahan Akses Kredit bagi Pelaku UMKM
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK untuk memberikan kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, bank menggunakan credit scoring untuk menyalurkan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," ucap Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK dikutip, Minggu (15/9/2024).
Selain itu, dalam hal diperlukan, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.
Adapun dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).
Credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.
Pada umumnya, data yang digunakan oleh perbankan dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK. Namun demikian, bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.
Dian menuturkan, pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi Bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM.
Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan.