Petani Tembakau Protes soal Aturan Rokok di RPMK, Ungkap Ada Kejanggalan

Petani Tembakau Protes soal Aturan Rokok di RPMK, Ungkap Ada Kejanggalan

Ekonomi | inews | Kamis, 12 September 2024 - 09:14
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) memprotes terbitnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sebab, pihaknya menilai ada beberapa kejanggalan yang merugikan para petani tembakau.

Menurut ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum lama menerbitkan PP 28/2024 yang menuai kontroversi di kalangan petani tembakau, termasuk kalangan industri kretek nasional. Kini, Budi menyiapkan RPMK yang secara norma inkonstitusional alias mengabaikan mandat PP 28/2024. 

 "Kami mensinyalir Menkes memang sengaja melanggar Konstitusi dalam membuat RPMK. Apakah pak Menkes sudah masuk angin karena ada titipan dari pihak tertentu? Atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK? Sejatinya pak Menkes bekerja untuk pihak asing atau bekerja untuk rakyat Indonesia", ujar Agus dikutip Rabu (11/09/2024). 

Agus menjelaskan hampir seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024. 

Apalagi, hal itu dinilai tidak akan menurunkan tingkat perokok. Malahan, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran.

 "Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tutur dia.

DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026. 

 "Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," kata Avus. 

Tak cuma itu, pihaknya menilai aturan seluruh bentuk produk tembakau dan rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Sebav, akan menguntungkan pihak tertentu. 

 "Ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7. Kami mencium aroma titipan pihak tertentu untuk tidak mengatur dan tidak mengendalikan Rokok Elektronik Padat yang merupakan produk padat impor," katanya. 

Terkait aturan pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan. Pada Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.  

Agus menjelaskan, jika aturan itu diterapkan, maka posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK. 

DPN APTI pun menolak PP 28/2024 dan RPMK yang dinilai inkonstitusional, diskriminatif, tidak deliberatif, sehingga akan berdampak ganda (multiflier effect) bagi kelangsungan usaha industri kretek nasional di Tanah Air

"Menkes semestinya arif dan bijak dalam merumuskan produk hukum dengan mematuhi norma hukum yang berlaku. Jangan sampai pak Menkes masuk angin oleh pihak tertentu sehingga membunuh petani tembakau yang merupakan soko guru ekonomi bangsa," ucap Agus.

Topik Menarik