Mentan Amran Copot Direktur Kementan yang Terlibat Pengadaan Proyek dengan Calo
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang Direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial IM yang ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Amran mengatakan, menurut keterangan dari korban penipuan calo, Fausiah, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek di Kementan, dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker.
"Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan," ujar Amran dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Amran memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan-segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” tuturnya.
Amran konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2014 silam. Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Bahkan, Amran juga sempat mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Dirjen Hortikultura IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya medukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar.