OJK Buka Suara soal Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Berapa Besarannya?

OJK Buka Suara soal Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Berapa Besarannya?

Ekonomi | inews | Jum'at, 6 September 2024 - 19:31
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada dasarnya hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," ucap Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Lantas, berapa besar potongan gaji pekerja?

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya. Itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya," ujar Ogi.

Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada. OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.

"Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," kata dia.

Topik Menarik