Ada Kasus Dugaan Gratifikasi, OJK Sebut Tak Ada Moratorium IPO
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan saat ini tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Hal ini terkait kasus gratifikasi yang tengah ramai dibahas.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pihaknya masih melakukan proses pemberian pernyataan efektif kepada para calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
“Sampai dengan saat ini tidak ada moratorium IPO. Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa, walaupun ada proses PHK,” ucap dia dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (6/9/2024).
Inarno menjelaskan, jika dokumen atau pernyataan pendaftaran telah lengkap diajukan oleh calon emiten dan telah lengkap sesuai dengan aturan yang ada, katanya, OJK tidak akan menghambat pemberian pernyataan efektif kepada calon emiten.
“Jadi kami tekankan bahwa proses berjalan seperti biasa,” tutur Inarno.
Sebagai informasi, pasar IPO di dalam negeri masih belum kembali semarak. Hingga saat ini, belum terdapat calon emiten yang melakukan penawaran umum di BEI.
Melansir laman e-ipo, PT Esta Indonesia Tbk (NEST) menjadi emiten terakhir yang tercatat di bursa. Perseroan mencatatkan sahamnya pada 8 Agustus 2024 lalu. Adapun, sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 34 emiten telah mencatatkan sahamnya di BEI.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 23 perusahaan yang akan melakukan IPO. Adapun, sampai dengan 30 Agustus 2024 telah tercatat 34 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana dihimpun Rp5,15 triliun.
Sebanyak 1 perusahaan masuk dalam kategori aset berskala kecil atau memiliki total nilai aset di bawah Rp50 miliar. Kemudian, sebanyak 17 perusahaan masuk dalam kategori aset berskala sedang atau antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Serta, 5 perusahaan memiliki aset berskala besar atau di atas Rp250 miliar.