BKN Perbolehkan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Pakai Meterai Tempel
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan memperbolehkan para pelamar pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai tempel. Keputusan tersebut tertuang dalam dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dijelaskan bahwa keputusan ini sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Hal ini berdampak pada banyaknya calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," tulis surat tersebut dikutip, Jumat (6/9/2024).
Adapun Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana ketentuan yang disampaikan terkait dibolehkannya penggunaan meterai tempel.
Selain itu, BKN mengimbau kepada calon pelamar CPNS 2024 agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan. Hal ini dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Sebelumnya, BKN resmi memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 sampai dengan 10 September 2024. Sesuai jadwal awal, pendaftaran ditutup pada 6 September 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menuturkan, perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar. Pasalnya, telah terjadi kendala teknis dalam sistem e-meterai Peruri.
Akibatnya, banyak pelamar yang tidak bisa mendaftar karena tidak bisa membubuhkan e-meterai pada dokumen persyaratan mereka.
"Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan," bunyi keterangan dikutip dari surat BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, Kamis (5/9/2024).