Modus Skandal IPO di BEI Terbongkar, Gratifikasi Tembus Puluhan Miliar
JAKARTA, iNews.id - Dugaan skandal gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) mengejutkan industri pasar modal lantaran diduga melibatkan lima karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Modusnya terungkap dalam sebuah surat yang masuk di ruang media BEI dengan judul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan," Senin (26/8/2024).
Lima karyawan BEI yang terlibat telah diberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam surat itu tertulis bahwa kelima orang ini diduga telah meminta sejumlah imbalan uang atas jasa analisa kelayakan calon emiten agar saham bisa tercatat di bursa efek.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut diduga membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” kata surat tersebut.
Konsultan Orang Dalam
Isi surat juga mensinyalir praktik tersebut telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat sahamnya di BEI. Nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliar per emiten. Dituliskan juga bahwa praktik gratifikasi ini telah terorganisir sejak beberapa tahun terakhir yang melibatkan perusahaan jasa konsultan atau penasihat.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum itu kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasihat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” kata surat itu.
Diduga Libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum petinggi di lembaga tersebut yang ikut bermain. Pasalnya, OJK selama ini memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran calon emiten yang hendak IPO.
“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” tulis surat tersebut.
Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindak lanjut proses hukum yang dilakukan bursa.
“Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara yang tidak sesuai,” kata surat tersebut.
Respons BEI dan OJK
Manajemen BEI mengakui telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Namun, bursa enggan merinci secara detail keterlibatan karyawan tersebut dalam lingkaran praktik yang tak terpuji itu.
“Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Sementara itu Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengaku tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam kasus dugaan gratifikasi IPO di BEI.
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Rabu (28/8/2024).
Aman menegaskan OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan. Terkait adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO di BEI, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Aman.
(Editor: Rahmat Fiansyah)