Tahun Depan Kendaraan Wajib Asuransi, Simak Peraturan dan Jaminannya
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah mengenai aturan kendaraan bermotor diwajibkan untuk terdaftar di asuransi Third Party Liability (TPL) menjadi perbincangan yang hangat bagi masyarakat.
Chief Marketing Auto2000, Yagimin menerangkan bahwa wacana aturan asuransi Third Party Liability adalah perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna mobil mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan kelalaian mereka saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan.
"Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan. Berikutnya adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL," ujar Yagimin dalam keterangan persnya dilansir Selasa (20/8/2024).
Dia menjelaskan Apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga, seperti mobil, tiang listrik, atau pagar rumah, biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi. Jumlah pertanggungan yang bisa dibayarkan adalah sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati pihak asuransi.
Bagaimana dengan asuransi kecelakaan?Yagimin menuturkan pemilik kendaraan dapat melaporkan kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian atau lewat pelaporan online sesuai aturan pihak asuransi.
"Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat mengajukannya akan semakin mudah pula pengurusan klaim asuransi mobil," katanya.
Jika mobil mengalami kerusakan, lanjut dia, siapkan bukti yang diperlukan sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing, antara lain foto dari panel bodi yang rusak. Kemudian kelengkapan dokumen wajib lainnya, seperti STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan.