Luhut Pastikan Revisi Aturan Beli Pertalite Selesai Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan revisi aturan yang akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite selesai sebelum Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Dia menekankan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, karena berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," ujar Luhut usai menghadiri acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Luhut menyampaikan sejumlah upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya suntik mati atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik ( electric vehicle /EV) serta mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan rapat bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas.
Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tuturnya.