REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Ekonomi | inews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:06
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak oleh perbankan karena skor kredit yang kurang baik.

Selain itu, REI turut menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus. Pasalnya, data tersebut tak memiliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK merupakan sarana pertukaran data di antara penyedia fasilitas pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.

"Data informasi debitur akan terus ada di SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan sudah tidak beroperasi lagi," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024 dikutip, Selasa (13/8/2024).

Dian menambahkan, dalam proses pemberian kredit informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.

"LJK dapat memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara LPBBTI," kata Agusman.

Topik Menarik