Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah dan Syaratnya

Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah dan Syaratnya

Ekonomi | inews | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:28
share

JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan bantuan dari pemerintah penting untuk diketahui. Terdapat sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan pemerintah guna mengentaskan kemiskinan yang bisa didaftar melalui registrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos merupakan program yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini mencakup bantuan untuk kelompok masyarakat rentan, seperti fakir miskin, lanjut usia, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau sosial. Ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Terdapat berbagai bansos yang diberikan pemerintah pada tahun ini, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan DTKS, yaitu secara online dan offline. 

Cara Daftar DTKS Online

Jika Anda yang ingin mendaftar secara online, maka Anda perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store. Kemudian, Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftar.

- Siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar, di antaranya KTP, KK, dan surat-surat penting lainnya.
- Pilih 'Buat Akun Baru'
- Isi data wilayah sesuai KTP
- Masukkan data diri
- Pilih kembali 'Buat Akun Baru'

Setelah mendaftarkan diri di DTKS, Kemensos akan memverifikasi pendaftaran Anda selama 2 hari kerja. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa akun DTKS melalui email Anda telah berhasil dibuat dan telah terdaftar.

Setelah mendapatkan email, klik tautan yang ada pada isi pesan email tersebut. Lalu, Anda harus login dengan akun yang telah didaftarkan untuk melanjutkan pengajuan penerima bantuan dengan tahapan berikut:

- Pilih menu 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan'
- Isi data diri pengusul bantuan pemerintah
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan foto rumah tampak tampak depan
- Pilih bansos yang ingin diterima
- Pihak Kemensos akan melakukan verifikasi data dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan terkait status penerimaan bansos

Cara Daftar DTKS Offline

Anda bisa mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan tempat tinggal dengan membawa dokumen di antaranya KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, Surat Pengantar RT/RW. Kemudian, berikut tahapan pendaftaran bansos secara offline:

- Setelah berkas diserahkan, pihak kelurahan akan menggelar musyawarah khsusu untuk membahas kondisi pengusul terkait layak atau tidak masuk dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan disampaikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani Kepala Lurah.
- Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data
- Data yang telah terverifikasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Setelah data diproses oleh Dinas Sosial, kemudian akan dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat
- Data tersebut selanjutnya diteruskan ke gubernur oleh bupati atau wali kota dan akan diteruskan ke menteri

Syarat Daftar DTKS

Setidaknya terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Simak rinciannya:

- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

- Memiliki kemampuan hanya menyekolahkan anak sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)

- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.

-  Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

- Memiliki dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.

- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah.

- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 / orang

- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga

- Memiliki pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana

- Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/ air sungai / air hujan/ lainnya

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.

Itu tadi ulasan cara mendapatkan bantuan dari pemerintah beserta syaratnya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.

Topik Menarik