Pedagang Tak Setuju Jual Rokok Eceran Dilarang: Kasian yang Punya Uang Pas
BEKASI, iNews.id - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran. Merespons hal itu, salah satu pemilik warung Madura di Bekasi bernama Abil mengaku tidak setuju akan wacana tersebut.
Abil menilai ketentuan untuk mengecer rokok tidak semata-mata untuk mengambil keuntungan. Sebab, ia menjual rokok eceran demi kepentingan konsumennya karena tidak semua memiliki uang yang berlebih.
"Kasian yang punya uang pas cuma ingin beli satu dua batang rokok. emang ada rokok murah tetapi jarang diminati warga, mungkin rasanya enggak cocok," ujar Abil kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Abil, mayoritas pembeli rokok eceran didominasi oleh sopir ojek online dan kuli bangunan. Dengan penghasilan harian yang terbatas, menjual rokok eceran termasuk memfasilitasi daya beli konsumennya.
"Beberapa kan enggak mampu membeli rokok bungkusan," tutur dia.
Sementara itu, terkait penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah menurutnya hanya berkaitan dengan kemauan penjual untuk menolak pembeli. Dirinya bahkan mengaku tidak pernah mempersilakan anak sekolah untuk membeli rokok di warungnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Beleid itu mengatur penjualan mengenai rokok di mana rokok dilarang untuk dijual secara eceran. Pedagang pun tidak boleh menjual rokok jika berada dalam radius 200 meter dari sekolah.