Kanwil DJP Banten Raih Penghargaan PPID Kategori Informatif

Kanwil DJP Banten Raih Penghargaan PPID Kategori Informatif

Ekonomi | inews | Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:02
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan itu diserahkan dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Lantai M, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dalam semintar tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang mengusung tema “Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan”.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. 

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.

Wamenkeu II Thomas Djiwandono menyampaikan, keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.

Thomas menambahkan, tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. 

“Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ucap Thomas.

Senada, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail menuturkan, insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. 

Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Selain itu, dia juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. 

“Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,” kata Samrotunnajah.

Topik Menarik