Power Wheeling Bikin Alot, Pakar Hukum Sebut Skema Tersebut Tidak Bisa Masuk RUU EBET
JAKARTA, iNews.id - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih diakui alot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena adanya skema Power Wheeling. Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai skema tersebut pada dasarnya tidak dapat masuk aturan.
Hal itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan.
Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ucap dia di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dalam pasal 33 itu, dijelaskan bahwa, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara. Bahkan, MK menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam UU Nomor 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-undang tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, ia menilai, pengelolaan ketenagalistrikan pada dasarnya harus dilakukan oleh negara.
Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan, tutur Bisman.
Selain itu, kata dia, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET. Misalnya, terkait azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU EBET.
Mulai paparan ke publik, menerima masukan hingga pembahasan harus dibuka secara gamblang. Tidak dilakukan secara tertutup di hotel-hotel. Penyusunan RUU EBET menjadi tidak transparan," katanya.