OJK Blokir 6.000 Rekening Bank Terkait Transaksi Judi Online

OJK Blokir 6.000 Rekening Bank Terkait Transaksi Judi Online

Ekonomi | inews | Jum'at, 2 Agustus 2024 - 21:41
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening bank terkait kegiatan judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menuturkan, pemblokiran ribuan rekening bank ini sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judol. 

Tindakan ini sekaligus untuk memberantas kegiatan judol di Indonesia.

"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” kata Friderica dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).

"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," tuturnya.

Selain melakukan pemblokiran rekenig, OJK juga akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Tim ini juga telah dibentuk di negara-negara lain.

Untuk diketahui, Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di Singapura, Anti-Scam Center sukses melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.

“Harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi lah. Kita sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita," ucapnya. 

Topik Menarik